BRIEF.ID – Pemerintahan Presiden Donald Trump menetapkan aturan baru yang membatasi masa tinggal mahasiswa internasional di Amerika Serikat maksimal empat tahun, kecuali mereka memperoleh persetujuan dari pemerintah federal untuk memperpanjangnya.
Dilansir dari AP, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS) pada Kamis mengumumkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku pada September. Kebijakan ini menandai perubahan dari praktik yang selama ini diterapkan terhadap pemegang visa pelajar.
Selain membatasi masa tinggal, aturan baru juga mengatur pembatasan mengenai waktu dan mekanisme mahasiswa internasional untuk mengganti jurusan atau program akademik yang mereka tempuh.
Sebelumnya, mahasiswa asing umumnya diizinkan tinggal di Amerika Serikat selama diperlukan untuk menyelesaikan program studi mereka. Ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar karena banyak program akademik memang dirancang berlangsung lebih dari empat tahun.
Kebijakan baru tersebut mendapat penolakan dari kalangan pendidikan tinggi. Para pemimpin perguruan tinggi menilai aturan itu akan menambah beban administrasi, baik bagi institusi pendidikan maupun pemerintah federal.
Wakil Direktur Kebijakan Federal di Presidents’ Alliance on Higher Education and Immigration, Zuzana Wootson, mengatakan kebijakan tersebut tidak diperlukan karena mahasiswa internasional selama ini sudah menjadi salah satu kelompok nonimigran yang paling ketat pengawasannya di Amerika Serikat.
“Tindakan ini tidak diperlukan dan bersifat duplikatif. Mahasiswa internasional sudah termasuk kelompok nonimigran yang paling diawasi di Amerika Serikat dan berada di bawah pengawasan ketat DHS maupun institusi akademik,” ujar Wootson.
Sementara itu, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Markwayne Mullin menyatakan aturan tersebut bertujuan menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian mahasiswa asing untuk memperpanjang masa studi mereka.
Menurut Mullin, pembatasan masa berlaku visa dengan jangka waktu yang jelas akan membantu pemerintah meningkatkan proses penyaringan, pemeriksaan, dan pemantauan terhadap warga negara asing yang berada di Amerika Serikat.
“Melalui penerapan batas waktu yang jelas dan pasti pada visa ini, Amerika Serikat mendapatkan kembali kemampuannya untuk melakukan penyaringan, pemeriksaan, dan pemantauan secara tepat terhadap individu yang berada di dalam wilayah kami,” kata Mullin.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga bertujuan memastikan mahasiswa asing tetap berfokus pada tujuan utama mereka, yakni menyelesaikan pendidikan dan kembali ke negara asal setelah studi berakhir. (ang)


