Penerbitan Perpres Dipercepat, Presiden Jamin Hak Keuangan Pegawai OIKN Tidak Hilang

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Nusaantara (OIKN) tidak hilang dan akan  mempercepat proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak keuangan pegawai OIKN setelah dibahas di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L), Rabu (12/4/2023).

“Nanti akan kita percepat, kemarin  kita sudah bicarakan,” kata  Jokowi usai meresmikan  Hunian Milenial di Samesta Mahata Margonda Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Presiden Jokowi  mengatakan,  akan segera menandatangani  dan mengesahkan Perpres apabila sudah ada di meja kerjanya.  Namun, katanya, untuk menyusun sebuah Perpres membutuhkan konsolidasi antar K/L.

“Kalau sudah sampai di meja saya,  detik itu juga saya tanda tangan. Tapi memang kita ini kan membuat Perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antar kementerian dan lembaga,” jelas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengaku baru  mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja di Otorita IKN.

Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Jatuh ke Zona Merah, Berikut 10 Saham Top Looser

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Lewati Level Rp16.750, Investor Kembali Borong Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga melewati...

Harga Emas Antam Anjlok Rp29.000 Setelah Sentuh Level Rp2.351.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan...