Penerbitan Perpres Dipercepat, Presiden Jamin Hak Keuangan Pegawai OIKN Tidak Hilang

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Nusaantara (OIKN) tidak hilang dan akan  mempercepat proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak keuangan pegawai OIKN setelah dibahas di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L), Rabu (12/4/2023).

“Nanti akan kita percepat, kemarin  kita sudah bicarakan,” kata  Jokowi usai meresmikan  Hunian Milenial di Samesta Mahata Margonda Depok, Jawa Barat, Kamis (13/4/2023).

Presiden Jokowi  mengatakan,  akan segera menandatangani  dan mengesahkan Perpres apabila sudah ada di meja kerjanya.  Namun, katanya, untuk menyusun sebuah Perpres membutuhkan konsolidasi antar K/L.

“Kalau sudah sampai di meja saya,  detik itu juga saya tanda tangan. Tapi memang kita ini kan membuat Perpres, menghitung tunjangan memerlukan konsolidasi antar kementerian dan lembaga,” jelas Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengaku baru  mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja di Otorita IKN.

Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan lantaran masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon I.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Terhempas ke Level 7.200, Saham BBCA Anjlok Hingga 5%

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Masih Tertekan di Akhir Pekan Imbas Kekhawatiran Kondisi Fiskal Indonesia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah masih tertekan pada...

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2.805.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Menhaj: Proses Keberangkatan Jemaah Haji Tertata Baik

BRIEF.ID – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan...