Jakarta, 9 Juli 2019 – Pemerintah Indonesia kembali mengadakan rapat Koordinasi Lanjutan mengenai upata penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat bersama sejumlah pihak terkait. Rapat koordinasi tersebut diselenggarakan pada Senin (8/7).
Rapat tersebut merupakan tindakan lanjut rapat pada 1 Juli lalu, ketika pemerintah dan maskapai sepakat menentukan besaran penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) sebesar 50 persen dari tarif batas atas pada hari dan jam tertentu.
“Penerbangan murah disediakan oleh pemerintah untuk jadwal keberangkatan pada hari Selasa, Kamis, dan Sabtu mulai pukul 10.00 s.d. 14.00 untuk penerbangan LCC domestik tipe pesawat jet, dengan memberikan penurunan tarif 50% dari TBA LCC, untuk alokasi seat 30% dari total kapasitas pesawat,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.
Kebijakan yang ditetapkan pemerintah guna menyediakan penerbangan murah LCC domestik jadwal tertentu, adalah sebagai berikut.
1. Jadwal Flight:
a. Untuk Citilink sejumlah 62 flight per hari (selasa, kamis, dan sabtu) dengan total saat ini 3.348 seat.
b. Untuk Lion Air Group sejumlah 146 flight per hari (selasa, kamis, dan sabtu) dengan total saat ini 8.278 seat.
2. Kebijakan ini akan mulai efektif pada hari kamis tanggal 11 Juli 2019
3. Rute penerbangan yang ditetapkan sebagai penerbangan murah ini akan mengikuti mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan udara
4. Pengawasan atas kebijakan ini akan dilaksanakan oleh Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan
5. Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan rapat pengawasan dan monitoring secara periodik.
“Ini bentuk komitmen pemerintah untuk menyediakan penerbangan murah bagi masyarakat,” tutup Susiwijono