Pemerintah Batalkan Kebijakan Gross Split Minerba

BRIEF.ID – Pemerintah memutuskan membatalkan rencana penerapan skema gross split di sektor mineral dan batu bara (minerba). Gross split adalah sistem bagi hasil yang selama ini digunakan di sektor migas, di mana pembagian pendapatan antara pemerintah dan kontraktor ditentukan di awal tanpa mekanisme penggantian biaya (cost recovery).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan,  skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diterapkan pada pertambangan minerba.

“Penting disampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak berubah untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga,” kata Bahlil di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan untuk tidak menerapkan gross split. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah mengkaji skema pembagian hasil hingga 70% untuk negara dan 30% untuk perusahaan.

“Sistem di ESDM, yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia FIFA 2026, Buka Lapangan Kerja dan Pengeluaran Konsumen

BRIEF.ID – Goldman Sachs memperkirakan, penyelenggaraan Piala Dunia FIFA...

SpaceX Resmi Melantai di Bursa, Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia

BRIEF.ID – Elon Musk menjadi kuadriliuner pertama di dunia...

Piala Dunia 2026, Korsel Kalahkan Republik Ceko 2-1  

BRIEF.ID – Hwang In-beom mencetak satu gol dan memberikan...

Deltamas Laporkan ke Otoritas Bursa Penambahan 60 Kegiatan Usaha Baru

BRIEF.ID – PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) atau Deltamas...