BRIEF.ID – Pemerintah memutuskan membatalkan rencana penerapan skema gross split di sektor mineral dan batu bara (minerba). Gross split adalah sistem bagi hasil yang selama ini digunakan di sektor migas, di mana pembagian pendapatan antara pemerintah dan kontraktor ditentukan di awal tanpa mekanisme penggantian biaya (cost recovery).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menyatakan, skema gross split hanya berlaku untuk sektor migas dan tidak akan diterapkan pada pertambangan minerba.
“Penting disampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak berubah untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga,” kata Bahlil di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bahlil mengatakan, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyatakan untuk tidak menerapkan gross split. Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah mengkaji skema pembagian hasil hingga 70% untuk negara dan 30% untuk perusahaan.
“Sistem di ESDM, yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas,” kata Bahlil. (nov)


