Pemerintah Bakal Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

BRIEF.ID – Pemerintah berencana  mengatur  perniagaan elektronik atau e-commerce berbasis media sosial. Kebijakan itu ditempuh karena keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, dinilai merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Jokowi  usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,  Sabtu (23/9/2023).

Presiden Jokowi  menyebut bahwa hal itu harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah  Indonesia dan aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya  sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026: 5 Negara Ini Sudah Dipastikan Gugur Lebih Awal

BRIEF.ID - Persaingan di Piala Dunia 2026 berjalan sangat...

IHSG Terhempas dari Level 6.000, Saham Grup Bakrie Jadi Pemberat

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Jatuh ke Level Rp17.900 Dipicu Proyeksi Suku Bunga The Fed

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah jatuh ke level...

Harga Emas Antam Turun Lagi ke Rp2.655.000 per Gram, Terbeban Arah Kebijakan Moneter Global

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...