Pemerintah Bakal Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

BRIEF.ID – Pemerintah berencana  mengatur  perniagaan elektronik atau e-commerce berbasis media sosial. Kebijakan itu ditempuh karena keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, dinilai merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Jokowi  usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,  Sabtu (23/9/2023).

Presiden Jokowi  menyebut bahwa hal itu harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah  Indonesia dan aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya  sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Diduga Berhaji Nonprosedural, Ditjen Imigrasi Tunda Keberangkatan 80 WNI

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah menunda keberangkatan...

Pejalan Kaki Lompat Pagar Bandara Tertabrak dan Tewas

BRIEF.ID – Seorang pejalan kaki yang melompati pagar dan...

Inggris Kerahkan Kapal Perang ke Timur Tengah

BRIEF.ID – Inggris memindahkan kapal perusak Angkatan Laut (AL)...

Perkuat Ekonomi Biru, Pemerintah Bangun Sektor Kelautan dan Perikanan

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menyatakan  komitmen pemerintah  untuk...