OJK Segera Terbitkan POJK Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk bank umum konvensional.

Hal itu disampaikan  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

“Lancar semua,  saat pembahasan dalam rapat kerja. Sudah di-approve secara keseluruhan,” kata Dian seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, OJK menargetkan POJK tentang transparansi SBDK rampung dan terbit pada akhir tahun 2023. Kini Dian memastikan, aturan tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan POJK tersebut pada dasarnya mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Prinsip yang akan diatur termasuk komponen dasar pembentuk suku bunga.

Dian mengatakan, POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi. Nantinya, perbankan wajib menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.

“Yang penting itu adalah transparan kepada masyarakat. Dia (bank) tidak akan boleh menyembunyikan apapun. Jadi itu yang komponen suku bunga dasarnya seperti apa, overhead cost-nya segala macam, terus margin yang akan diambil, itu akan kelihatan,” kata Dian.

Melalui penerbitan aturan itu, imbuh Dian, diharapkan kompetisi antar-bank dapat tercipta lebih sehat. Selain itu, diharapkan mekanisme pasar dapat tercipta lebih efisien. Sementara nasabah juga akan teredukasi dan bisa lebih mudah membandingkan bunga antar-bank.

“Bedanya sekarang kita bisa melihat perbandingannya dengan mudah, satu bank ke bank lain. Sekarang ini kita ambil standar internasional dari best practice. Itu yang akan ada perubahan cukup mendasar sebetulnya. Jadi tidak lagi masing-masing, itu kan sulit diperbandingkan,” kata Dian.

Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Oleh sebab itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.

Sebelumnya pada pertengahan tahun lalu, OJK menyampaikan kebijakan tentang transparansi SBDK diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian Net Interest Margin (NIM) perbankan.

Menurut data OJK, NIM industri perbankan per Januari 2024 berada di level 4,54%. Angka tersebut sedikit membaik dibandingkan NIM pada Desember 2023 yang mencapai 4,81% dan November 2023 sebesar 4,83%.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Bitcoin US$ 63.000, Ketidakpastian Regulasi Bayangi Pasar Kripto

JAKARTA – Harga Bitcoin bertahan di kisaran US$63.000 pada...

Rumah Sakit di Madrid Ciptakan Prostesis Tulang Metamaterial, Cegah Amputasi Kaki

BRIEF.ID – Rumah Sakit Gregorio Marañón di Madrid, Spanyol,...

Jimin BTS Tempati Posisi Teratas Peringkat Reputasi Merek Anggota Boy Group Agustus 2026

BRIEF.ID – Korean Business Research Institute kembali merilis peringkat...

Gempa M 6,4 Guncang Simalungun, Dirasakan hingga Medan

BRIEF.ID – Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,4 mengguncang...