OJK Buku Panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia sebagai acuan minimum bagi bank dalam mengembangkan dan menerapkan sistem berbasis teknologi, termasuk kecerdasan artifisial tingkat lanjut.

“Tujuannya untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan kecerdasan artifisial dapat menghasilkan manfaat secara optimal dengan tetap berada dalam koridor manajemen risiko yang efektif dan terkendali,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip dari Antara, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa panduan ini menekankan pentingnya pendekatan yang holistik melalui pengelolaan siklus hidup kecerdasan artifisial (artificial intelligent/AI) secara menyeluruh.

Siklus ini mencakup tahapan sejak inisiasi, perancangan, pembangunan model, pengujian, implementasi, hingga evaluasi dan audit secara berkala guna memastikan bahwa teknologi yang digunakan tetap akuntabel, transparan dan selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.

Dian menambahkan buku panduan tata kelola ini mengusung prinsip-prinsip dasar kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya.

Prinsip nilai AI ini bersifat universal namun diselaraskan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia serta prinsip internasional, sehingga dapat menjadi acuan implementasi bagi seluruh pemangku keuangan di sektor perbankan.

“Implementasi kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab tidak cukup dilakukan secara parsial, melainkan harus menyeluruh dan terintegrasi dalam sistem tata kelola yang komprehensif,” kata dia.

Terdapat tiga prinsip nilai yang menjadi fondasi tata kelola kecerdasan artifisial, salah satunya termasuk keandalan (reliability) untuk memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan selaras dengan strategi dan tujuan bank.

Prinsip nilai yang kedua yaitu akuntabilitas (accountability) agar setiap sistem dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh.

Terakhir atau ketiga, pengawasan oleh manusia atau human oversight sebagai syarat mutlak dalam mewujudkan sistem kecerdasan artifisial yang layak dipercaya.

Dian menambahkan ada beberapa elemen yang perlu diintegrasikan dalam tata kelola kecerdasan artifisial salah satunya sumber daya manusia melalui pelatihan dan peningkatan kompetensi.

“Kemudian juga ada proses yang mencakup kebijakan, prosedur, serta manajemen risiko dan kepatuhan. Kemudian yang terkait dengan teknologi yang harus bersifat transparan. Kemudian aman dan adaptif terhadap risiko,” ujar Dian.

Dalam penyusunannya, panduan ini mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan dan kebijakan terkait lainnya yang diterbitkan oleh OJK.

Buku panduan AI bagi perbankan Indonesia juga memperhatikan regulasi global seperti regulasi dari The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta melihat praktik dari negara lain seperti regulasi dari Office of the Comptroller of the Currency (OCC) di Amerika Serikat (AS) serta Artificial Intelligence Act di Uni Eropa. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

May Day 2025, Prabowo Dukung Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengatakan, sangat mendukung usulan...

Prabowo: Selamat Hari Buruh Internasional

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat hari buruh...

May Day 2025, Ribuan Buruh Asal Karawang Berangkat ke Jakarta

BRIEF.ID - Ribuan buruh di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,...

Jemaah Haji Diminta Patuhi Aturan Barang Bawaan

BRIEF.ID - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi...