BRIEF.ID – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU sebagai penanda Indonesia telah mencapai tonggak baru sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab.
“Selama 77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekarang Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis bersama KSP-Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang diterima di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Moeldoko mengatakan, KUHP yang telah disahkan merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia (HAM), hingga paradigma pemidanaan modern, yang jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.
Sementara itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait pengesahan KUHP.
Ia menilai, secara geopolitik diperlukan penegasan otonomis strategis Indonesia pasca pengesahan KUHP, yang diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Andi mengemukakan bahwa pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.
“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, secara pragmatis dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan yang mewarnai dinamika seputar produk hukum tersebut.
Jaleswari menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan.
“Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undangundang melalui koridor judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Jaleswari.
Ia menyatakan, Pemerintah akan menghormati proses hukum, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
No Comments