Moeldoko: Pengesahan KUHP Tonggak Baru Indonesia Sebagai Bangsa Berdaulat

BRIEF.ID –  Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi UU sebagai penanda Indonesia telah mencapai tonggak baru sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab.

“Selama 77 tahun sudah Indonesia merdeka, baru sekarang Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri,” kata Moeldoko melalui keterangan tertulis  bersama KSP-Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) yang diterima di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Moeldoko mengatakan, KUHP yang telah disahkan merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia (HAM), hingga paradigma pemidanaan modern, yang jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda.

Sementara itu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait pengesahan KUHP.

Ia menilai, secara geopolitik diperlukan penegasan otonomis strategis Indonesia pasca pengesahan KUHP, yang diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.

Andi  mengemukakan bahwa pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia.

“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia,” kata Andi.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, secara pragmatis dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan yang mewarnai dinamika seputar produk hukum tersebut.

Jaleswari menekankan bahwa sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan.

“Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undangundang melalui koridor judicial review di Mahkamah Konstitusi,” kata Jaleswari.

Ia  menyatakan, Pemerintah akan menghormati proses hukum, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

35 Tahun Twilite Orchestra, Dari Jakarta Membawa Penonton ke Opera House Eropa

BRIEF.ID - Ada konser yang selesai ketika musik berhenti....

Korban Keracunan MBG Tembus 43.838 Korban, PBHI Desak Pemerintah Evaluasi Total Program MBG

BRIEF.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menghadapi...

Prabowo Larang Pembakaran Lahan atas Nama Kearifan Lokal, Pemerintah Siapkan Penegakan Hukum

BRIEF.ID - Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan...

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, 8 Korporasi Masuk Penanganan Kasus

BRIEF.ID - Polri tetapkan 138 orang menjadi tersangka kasus...