BRIEF.ID – Pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto, yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
“Kita menghormati keputusan itu,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Mensesneg mengatakan akan menindaklanjuti keputusan pemberhentian sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kita akan tindaklanjuti semuanya,” katanya.
Menurut Mensesneg, peristiwa yang berujung pada sanksi pemberhentian tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, termasuk para pejabat negara.
“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati,” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026). (nov)


