Menkeu Imbau Masyarakat Lapor SPT PPh Tepat Waktu

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 tepat waktu.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Menkeu mengungkapkan, hingga Kamis (21/3/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7% dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkap Menkeu.

Pada kesempatan itu, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT  tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” kata Menkeu.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Puan: Kebangkitan Nasional 2025, Momentum Refleksi Arah Perjuangan Indonesia

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak seluruh...

IHSG Menguat Uji Level 7.200, Investor Asing Gencar Borong Saham

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Menguat Tipis Dipicu Optimisme Pemangkasan BI-Rate

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat tipis terhadap...

Harga Emas Antam Anjlok Rp23.000 Jadi Rp1.871.000 per Gram Hari Ini

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero)...