BRIEF.ID – PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan sejumlah dokumen legalitas perusahaan dan ekspor menyusul dugaan penyalahgunaan dokumen pengiriman mineral rare earth dari Batam, Kepulauan Riau.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul tudingan adanya kandungan material berbahaya dan radioaktif dalam ekspor 15 kontainer mineral yang tengah diperiksa aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga mengatakan perusahaan ingin memberikan klarifikasi sekaligus membantah tuduhan penyelundupan mineral berbahaya yang dinilai merugikan reputasi perusahaan.
“Kami datang untuk menyangkal dan menolak tuduhan tersebut karena tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan perusahaan,” tutur Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (29/5).
Menurut Poltak, PT PMM telah menyerahkan sekitar 20 dokumen resmi terkait legalitas operasional sekaligus aktivitas ekspor perusahaan. Dokumen tersebut mencakup izin usaha industri, UKL-UPL, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, RKAB, hingga Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan.
Selain itu, perusahaan juga menyerahkan dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang sebelumnya diperiksa aparat di Batam.
Dia menjelaskan bahwa material yang diekspor PT PMM telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai surveyor resmi pemerintah sebelum diterbitkannya dokumen ekspor dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) oleh Bea Cukai.
“Hasil pengujian Sucofindo tidak menunjukkan adanya kandungan radioaktif,” kata Poltak.
Dia menilai tudingan yang berkembang ke publik tidak sesuai dengan hasil pengujian resmi dan menyebut adanya kemungkinan kekeliruan informasi yang diterima aparat saat konferensi pers sebelumnya.
Menurut Poltak, apabila material ekspor mengandung zat radioaktif atau komoditas terlarang, maka dokumen ekspor tidak mungkin diterbitkan oleh surveyor maupun otoritas kepabeanan.
“Kalau material itu mengandung unsur radioaktif, tentu Sucofindo maupun Bea Cukai tidak akan mengeluarkan persetujuan,” ujarnya.
Namun demikian, Satgas PKH menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan hasil pengujian material secara saintifik dan prosedural.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil uji autentik terhadap material yang diamankan.
“Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik,” kata Barita.
Menurut Barita, perusahaan sempat menolak ketika penyidik hendak melakukan pengujian terhadap isi kontainer. Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk memperdalam dugaan pelanggaran.
Hasil uji laboratorium kemudian disebut menemukan indikasi adanya material yang termasuk komoditas terlarang untuk diperdagangkan maupun diekspor.
“Pasir jarang termasuk komoditas yang dilarang diekspor. Dari hasil uji laboratorium ditemukan unsur-unsur material yang dilarang,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan Satgas PKH bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon di Dermaga Kodaeral IV Batam pada Selasa (27/5/2026).
Dalam pemeriksaan itu, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Kasus dugaan ekspor mineral rare earth tersebut kini menjadi sorotan karena menyangkut tata niaga komoditas strategis, pengawasan ekspor mineral, serta potensi pelanggaran terhadap aturan perdagangan dan lingkungan hidup. (ayb)


