Mendag Temukan 11 SPBE Lakukan Praktik Kecurangan

BRIEF.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menemukan 11  Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan praktik-praktik kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg). SPBE merupakan sarana khusus yang menjadi perpanjangan PT Pertamina (Persero), untuk menyalurkan LPG (Liquid Petroleum Gas) kepada masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, tabung gas yang seharusnya diisi 3 kg, ternyata hanya 2,2 kg sampai 2,8 kg. Kerugian akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 2 miliar.

“ Sudah ditemukan 11 titik,” kata Mendag saat memimpin ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Mendag mengatakan,  11 titik SPBE  ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan sebagian di daerah Bandung. SPBE  ditemukan berdasarkan  hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, di mana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.

Ia mengatakan, ke-11 SPBE  itu sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai  ketentuan.

Apabila peringatan yang dilayangkan, kata Mendag, tidak diindahkan  para SPBE,  izin usaha  akan dibekukan atau dicabut. Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.

“Jadi, ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, jika ada pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau pengusaha tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” tegas Mendag.

Mendag  akan terus mendatangi para SPBE yang jumlahnya mencapai 800 untuk mencegah tindakan yang merugikan  masyarakat.  

“Mungkin kita akan datangi lagi beberapa  SPBE, yang ukurannya tidak sesuai. Kita akan datangi hingga informasi ini sampai di tingkat kabupaten, kota, diketahui oleh perusahaan, publik, sehingga kalau semua tahu biasanya tidak lagi ada yang main-main,” kata Mendag.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PPN Jadi 12%, DPR Minta Pelaku UMKM Tidak Khawatir

BRIEF.ID - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta...

Prabowo Pastikan Penerapan PPN Menjadi 12% Bersifat Selektif

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan...

Santap Malam Bersama Jokowi, Presiden Prabowo: Tidak Ada Agenda Khusus

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden ke-7...

PYC Gelar The Ensight “Bioetanol dan Dampaknya Terhadap Ketahanan Energi Nasional”

BRIEF.ID - The Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), hari ini...