BRIEF.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menemukan 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan praktik-praktik kecurangan dalam pengisian gas subsidi LPG 3 kilogram (kg). SPBE merupakan sarana khusus yang menjadi perpanjangan PT Pertamina (Persero), untuk menyalurkan LPG (Liquid Petroleum Gas) kepada masyarakat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, tabung gas yang seharusnya diisi 3 kg, ternyata hanya 2,2 kg sampai 2,8 kg. Kerugian akibat pelanggaran tersebut mencapai Rp 2 miliar.
“ Sudah ditemukan 11 titik,” kata Mendag saat memimpin ekspose temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) terkait hasil pengawasan Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) gas elpiji 3 kg di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok di Jakarta, Sabtu (25/5/2024).
Mendag mengatakan, 11 titik SPBE ditemukan di wilayah Jakarta Utara, Tangerang, dan sebagian di daerah Bandung. SPBE ditemukan berdasarkan hasil uji sampel ketika jajaran Kemendag melakukan pengawasan, di mana terdapat kekurangan 200-700 gram setiap tabung.
Ia mengatakan, ke-11 SPBE itu sejauh ini diberikan sanksi administrasi atau peringatan agar kembali mengisi tabung LGP 3 kg sesuai ketentuan.
Apabila peringatan yang dilayangkan, kata Mendag, tidak diindahkan para SPBE, izin usaha akan dibekukan atau dicabut. Hal itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi atau mengimpor barang dalam keadaan terbungkus wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan atau label.
“Jadi, ini juga perhatian pada Pertamina dan Kementerian ESDM, jika ada pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau pengusaha tidak mengindahkan harus dicabut izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, jika tidak diindahkan maka harus di cabut izin usahanya,” tegas Mendag.
Mendag akan terus mendatangi para SPBE yang jumlahnya mencapai 800 untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat.
“Mungkin kita akan datangi lagi beberapa SPBE, yang ukurannya tidak sesuai. Kita akan datangi hingga informasi ini sampai di tingkat kabupaten, kota, diketahui oleh perusahaan, publik, sehingga kalau semua tahu biasanya tidak lagi ada yang main-main,” kata Mendag.