Mendag: Pengelola Pusat Perbelanjaan Harus Kreatif dan Inovatif

BRIEF.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan,  pengelola pusat perbelanjaan wajib  meningkatkan kreativitas dan inovasi untuk menarik minat konsumen.

Selain itu, pengelola pusat perbelanjaan juga harus  bersikap  adil, sehat, dan senantiasa memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjajakan dagangannya di pusat perbelanjaan.

“Pemerintah selalu hadir untuk mendorong  para pelaku usaha ritel dan pusat perbelanjaan tetap tumbuh,” kata Mendag pada pembukaan  Indonesia Shopping Festival (ISF) 2023  di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Acara yang diselenggarakan  Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) juga disegelanggarakan  secara serentak di tiga kota lainnya, yaitu  Bandung, Semarang, dan Denpasar.

Mendag menambahkan, ISF 2023 memiliki peran strategis untuk lebih menarik minat konsumen berkunjung ke pusat perbelanjaan.

ISF 2023  juga diharapkan dapat mendorong pelaku  UMKM  dan   ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk menambah nilai kreativitas serta  kualitas  produknya sehingga memiliki peluang lebih besar untuk lebih berkembang dan maju.

Acara ini juga  dihadiri  Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Alhilal Hamdi, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkeu Purbaya Bantah Mundur dari Kabinet

BRIEF.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara...

IHSG dan Rupiah Babak Belur, Pemerintah Wajib Pulihkan Kepercayaan Pasar

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai...

Dipicu Ketidakpastian dan Rendah Kepercayaan Investor, IHSG Ditutup Melemah 1,7%   

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU PPSK, Berikut 17 Pokok Materinya

BRIEF.ID - DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang atas...