Mary Jane Jalani Masa Hukuman di Filipina

BRIEF.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso tetap menjalani masa hukuman di negara asalnya Filipina.

“Pemindahan Mary Jane ke Filipina statusnya masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa.

Meski dipulangkan ke negara asalnya, terpidana mati Mary Jane tetap melanjutkan pelaksanaan hukuman sesuai  hukum dan prosedur yang berlaku di Filipina.

“Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Surya menjelaskan setelah melakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukkan daftar tangkal di wilayah Indonesia.

“Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia,” jelasnya.

Dalam hal ini, Mary Jane telah mengikuti prosesi serah terima narapidana yang dilakukan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan I Nyoman Gede Surya Mataram kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.

Setelah itu, ia dipulangkan ke negara asalnya Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pada pukul 00.05 WIB, Rabu (18/12) dini hari.

Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jokowi Akhirnya Angkat Bicara Soal Gugatan Bukti Kelulusan SMA Gibran di MK

BRIEF.ID - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat...

DPR Setuju Belanja Negara Tahun 2027 Naik Jadi Rp4.106 Triliun

BRIEF.ID - DPR RI setuju belanja negara di Tahun...

Kejaksaan Lelang 436 Ribu Ton Batu Bara Sitaan Perkara PT AKT Senilai Rp179 Miliar

BRIEF.ID - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama...

Menlu Sugiono Galang Dukungan Indonesia untuk Kursi DK PBB 2029-2030

BRIEF.ID - Menteri Luar Negeri Sugiono memanfaatkan rangkaian High-Level...