Mahfud Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum Terkait Penahanan Johnny Plate

BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait ditetapkannya Johnny G  Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal,” ujar Mahfud  di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Mahfud juga memastikan hal ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga ia meminta semua pihak untuk berpikir positif.

“Mari kita berpikir positif saja. Ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan,” kata dia.

Mahfud  telah memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.

“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Ini ada politiknya nggak?’, ‘Nggak’. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” kata dia.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.

“Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan,  penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 8,32 triliun.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rupiah Ambruk ke Level Rp17.700 per Dolar AS, Investor Ragukan Kebijakan Makroekonomi Indonesia

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah ambruk ke level...

AS-Iran Serius Lanjutkan Perundingan Damai, Harga Minyak Dunia Turun di Bawah Level US$110 per Barel

BRIEF.ID - Tren lonjakan harga minyak dunia mereda setelah...

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 Imbas Sinyal AS-Iran Lanjutkan Perundingan Damai

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang...

Sumber Mas Konstruksi Transformasi ke Infrastruktur Akuakultur

BRIEF.ID – PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) bertranformasi...