Mahfud Minta PT Indobuild Co Kosongkan Lahan Hotel Sultan

BRIEF.ID –   Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan Hotel dari PT Indobuild Co.

Namun yang menjadi masalah, perusahaan itu belum juga hengkang dari tanah milik negara yang ditempatinya. Sebagai informasi, PT Indobuildco sudah tidak lagi berhak  atas tanah seluas lebih kurang 13 hektare itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis. HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai  HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN. Menko Polhukam  Mahfud MD  sudah meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan, karena putusan pengadilan sudah inkrah di Peninjauan Kembali (PK).

Mengelola Hotel Mewah

PT Indobuild Co  merupakan perusahaan pengelola properti milik Ponco Sutowo. Ponco Sutowo tak lain adalah putra Ibnu Sutowo, tokoh militer yang menjabat Direktur Utama Pertamina di era rezim Orde Baru.

Keluarga Sutowo diketahui memiliki bisnis perhotelan. Ponco Sutowo bersama saudaranya, Adiguna Sutowo mengelola beberapa hotel mewah seperti Bali Hilton, Lagoon Tower Hilton, dan Hotel Sultan (dulu bernama Hotel Hilton).

Penguasaan keluarga Ibnu Sutowo atas  lahan di Senayan, lokasi Hotel Sultan, sudah menjadi polemik sejak lama. Ini karena GBK berstatus lahan milik negara, namun selama puluhan tahun dikuasai keluarga mertua artis Dian Sastro ini.

Saat masih bernama Hotel Hilton, hotel mewah itu menjadi sorotan publik setelah meruaknya kasus penyalahan gunaan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton tahun 2002 lalu.

Perpanjangan hak guna itu diduga menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa izin dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno sebagai pemegang hak pengelolaan lahan kawasan Senayan yang merupakan kepanjangan tangan negara.

Berdasarkan informasi DJKN Kementerian Keuangan, masalah lahan Hotel Sultan sempat membuat aset negara itu terancam lepas dari kepemilikan pemerintah. Ini setelah BPN memberikan izin perpanjangan HGB tanpa persetujuan Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah negara. (Kompas.com/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo: Pengadaan Barang dan Jasa Harus Terintegrasi

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan disiplin fiskal harus...

Pemerintah Targetkan Tingkat Kemiskinan Turun 6% pada 2027

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto menargetkan tingkat kemiskinan Indonesia...

Pasar Respons Positif Pidato RAPBN 2027, IHSG Menguat 1,59%

BRIEF.ID – Pasar keuangan merespons positif penyampaian Rancangan Anggaran...

Prabowo Targetkan Giant Sea Wall Pantura Rampung 20 Tahun, Dibangun dari Banten hingga Jawa Timur

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan segera...