BRIEF.ID – Pemerintah mengklaim bahwa pembentukan 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan Indonesia telah membantu menyelesaikan ribuan perkara tanpa harus melalui proses pengadilan.
Hingga September 2026, sebanyak 14.000 dari sekitar 16.000 kasus yang masuk disebut berhasil diselesaikan melalui mediasi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, keberadaan Posbankum menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” tutur Supratman seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Supratman, dari sekitar 16.000 pengaduan yang diterima Posbankum, sebanyak 14.000 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan pendekatan restorative justice.
“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh pemerintah, tingkat penyelesaian perkara melalui mediasi mencapai sekitar 87,5% dari total pengaduan yang masuk.
Supratman menyebut penyelesaian perkara di luar pengadilan itu berhasil mengurangi potensi beban anggaran negara. Pemerintah memperkirakan penghematan mencapai Rp1,2 triliun dari 14.000 perkara yang tidak berlanjut ke proses peradilan.
“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.
Namun, angka penghematan tersebut masih berupa estimasi pemerintah karena belum dijelaskan secara terperinci metode penghitungan, komponen biaya perkara, maupun asumsi anggaran yang digunakan sebagai dasar klaim penghematan tersebut.
Supratman menjelaskan, perkara yang ditangani Posbankum mencakup berbagai persoalan hukum di tingkat masyarakat, mulai dari sengketa tanah antar tetangga hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antar tetangga, ada KDRT, kemudian banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,” tuturnya.
Penanganan perkara melalui mediasi diharapkan dapat mengurangi konflik berkepanjangan sekaligus memberikan alternatif penyelesaian hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
Meski demikian, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice tidak dapat diberlakukan secara seragam terhadap seluruh jenis tindak pidana. Pasalnya, penanganannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, hak korban, serta karakteristik perkara yang dihadapi.
Terlebih, penyebutan KDRT sebagai salah satu perkara yang ditangani Posbankum perlu disertai kejelasan mengenai mekanisme perlindungan korban.
Penyelesaian melalui mediasi tidak boleh mengabaikan keselamatan korban maupun menggantikan proses hukum yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Selain jumlah Posbankum dan perkara yang diselesaikan, efektivitas program juga perlu dilihat dari kualitas pendampingan hukum, kompetensi petugas, serta keberlanjutan penyelesaian sengketa setelah mediasi dilakukan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mendapatkan ruang pengaduan, tetapi memperoleh akses terhadap bantuan hukum yang memadai, terutama bagi kelompok rentan dan warga yang tidak mampu.
Supratman menegaskan, pendekatan restorative justice tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian sengketa, tetapi juga bertujuan memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat. “Ini juga bertujuan memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” ujarnya. (ayb)


