LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Saat BI-Rate Turun, Ini Alasannya

BRIEF.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas), meskipun Bank Indonesia telah menurunkan suku bunga acuan atau BI-Rate.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum ditahan di level 4,25%, sedangkan dalam valas tetap berada di level 2,25%.

Begitu juga untuk TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap dipertahankan di level 6,75%.

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025,” kata Purbaya, dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (23/1/2025).

Menurut dia, LPS memiliki metodologi dalam menentukan TBP, sehingga tidak serta-merta dapat disesuaikan atau diturunkan mengikuti pergerakan BI-Rate. Seperti diketahui, BI-Rate telah dipangkas menjadi 5,75% per Januari 2025.

Purbaya menjelaskan, alasan LPS masih mempertahankan TBP meskipun BI-Rate turun, yaitu mempertimbangan reaksi pasar terhadap perubahan BI-Rate, dan kondisi pada sistem finansial secara umum.

“Walaupun BI-Rate turun, reaksi di pasar masih lambat sepertinya, jadi belum turun. Jadi kalau hitung-hitungan rumus kita, kita belum bisa turunkan bunga. Itu yang pertama,” ujar Purbaya.

Selain itu, LPS juga melihat kondisi pada sistem finansial secara umum, yang saat ini sedang menghadapi tekanan pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Hal itu, lanjutnya, membuat LPS khawatir apabila TBP juga diturunkan maka akan memberi sinyal yang negatif ketika semua pihak sedang mencoba menjaga sentimen terhadap nilai tukar rupiah.

“Alasan yang ketiga, kita anggap kita tidak mengganggu kebijakan moneter karena suku bunga kita sudah di bawah suku bunga bank sentral. Jadi harusnya tidak ada masalah,” ungkap Purbaya.

Dia menyampaikan, LPS terus mencermati dinamika pasar keuangan, dan dinamika kinerja perekonomian dan perbankan. Selain itu, keputusan penetapan TBP pada periode ini juga telah mempertimbangkan respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas serta kondisi likuiditas dan upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga.

Tingkat cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai (nominal dan rekening), serta upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan dan antisipasi risiko terhadap volatilitas di pasar keuangan juga menjadi pertimbangan LPS.

“Jadi TBP ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan atas suku bunga pasar, kinerja perbankan, dan kondisi perekonomian yang signifikan,” ungkap Purbaya.

Sebagai informasi, TBP merupakan batas atas atau maksimal dari suku bunga simpanan agar produk simpanan yang dimiliki oleh nasabah perbankan dapat memenuhi salah satu kriteria program penjaminan.

Terkait dengan itu, LPS mengimbau agar bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Melawat ke India dan Malaysia

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto  melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Januari – November 2024, Nilai Ekspor Produk Furnitur dan Kerajinan Indonesia US$ 2,22 Miliar

BRIEF.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan, nilai...

Presiden Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih, 6 Februari 2025

BRIEF.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya...

100 Hari Pemerintahan Prabowo, Indef Soroti Penghapusan Tagihan Kredit UMKM dan Makan Bergizi Gratis

BRIEF.ID - Institute for Development of Economics and Finance...