KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu 2024

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan  tujuh belas (17) partai politik (parpol)  memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024,”  kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada  Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Penetapan  itu dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berdasarkan  hasil penelitian dan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut  daftar partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024  berdasarkan abjad.

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Demokrat

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Gerindra

9. Partai Golongan Karya (Golkar)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

14. Partai Nasdem

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sementara itu, partai yang dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 adalah Partai Ummat.

Berdasarkan  Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024,  Partai Ummat tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Hasyim juga menyampaikan enam partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Kaji Jadikan Maung Kendaraan Listrik Nasional

BRIEF.ID -  Pemerintah  mengkaji pengembangan kendaraan listrik buatan dalam...

Presiden Prabowo Beri Sinyal Rombak Kabinet Merah Putih

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto memberi  sinyal positif untuk...

Wamenkeu Thomas Djiwandono Ucapkan Sumpah Sebagai ADK Otoritas Jasa Keuangan

BRIEF.ID - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A.M. Djiwandono...

Pastikan Tidak Ada Antrean Pembeli, Dasco Cek Pangkalan Penjualan LPG 3 Kg di Jakarta

BRIEF.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad...