KPU Klaim Pemilu 2024 Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur Undang-Undang Pemilu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik seperti diberitakan Antara, Senin (15/4/2024).

Ia optimistis keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal itu berbunyi, “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

ari Ini, Prabowo Umumkan Sikap RI Hadapi Tarif Resiprokal AS, Hari Ini

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto, Selasa (8/4/2025) secara resmi...

BI Siap Intervensi Berkesinambungan di Pasar Off-Shore

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) siap melakukan langkah-langkah konkret...

Nilai Tukar Rupiah Terus Tertekan, BI Intervensi Pasar

BRIEF.ID – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI)...

Inflasi Maret 2025 Diprediksi Meningkat, Tarif Listrik dan Harga Bahan Pokok Jadi Pemicu

BRIEF.ID - Inflasi Indonesia pada Maret 2025 diprediksi meningkat...