KPU Klaim Pemilu 2024 Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017

BRIEF.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengklaim bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilpres telah sesuai peraturan yang diatur Undang-Undang Pemilu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik seperti diberitakan Antara, Senin (15/4/2024).

Ia optimistis keputusan MK soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal itu berbunyi, “Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

“Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4).

Suhartoyo mengatakan bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Teknologi Pengolahan Air Modern Bakal Diterapkan di Kawasan Industri

BRIEF.ID - Kementerian Perindustrian kini tengah mendorong penerapan teknologi...

19 Saham Emiten Didepak dari Indeks MSCI, Ada BREN dan ANTM

BRIEF.ID - Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah mengumumkan...

IHSG Terpuruk ke Level 6.700 Imbas 19 Saham Didepak dari Indeks MSCI

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Zayed Foundation Salurkan Bantuan US$ 190.000 Kepada Jemaah Haji Indonesia

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan apresiasi pemberian  bantuan...