BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Impas) Silmy Karim, pada Kamis (4/6/2026).
Penahanan Silmy dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejak Rabu (3/6/2026). Silmy terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange saat turun dari ruang penyidik KPK, pada sekitar pukul 08.37 WIB dan langsung digiring menuju mobil tahanan KPK.
Kasus ini bermula saat KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam operasi yang dilakukan selama 2-3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa orang yang ditangkap, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah; Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat; Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025; dan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025, Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Silmy menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. (nov)


