BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak dugaan gratifikasi yang menjerat bekas Kakanwil DJP Jakarta Khusus Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV), terhadap integritas institusi dan penerimaan negara.
KPK dalam pesan kuncinya menyatakan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Ditjen Pajak berisiko menggeser fungsi utama institusi tersebut sebagai pengawas penerimaan negara melalui pajak. Kondisi itu dinilai dapat membuka celah praktik kompromi yang berujung pada pelanggaran hukum.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan oleh tersangka Muhammad Haniv juga berkaitan dengan penggunaan pengaruh sekaligus jejaringnya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
“Hal itu dilakukan untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” tutur Taufik di KPK Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam perkara tersebut, Muhammad Haniv diduga telah meminta sejumlah perusahaan Wajib Pajak memberikan sponsorship untuk fashion show anaknya. Uang itu kemudian dikirimkan langsung ke rekening atas anak Muhammad Haniv berinsial FP.
KPK menyebut selain dugaan sponsorship tersebut, tersangka Muhammad Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing yang sebagian ditempatkan dalam deposito dan sebagian ditukarkan melalui money changer. Total gratifikasi yang diduga diterima sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar.
KPK menilai penyalahgunaan kewenangan pada sektor perpajakan itu dapat memicu kecurangan dalam pemungutan pajak. Dalam perkara ini, kewajiban perpajakan sejumlah korporasi berpotensi dimanipulasi, diabaikan, atau dikurangi secara tidak sah.
Maka dari itu, KPK mendorong penguatan pengawasan berjenjang dan pembenahan tata kelola internal Ditjen Pajak untuk memastikan kewajiban perpajakan dikelola secara transparan dan akuntabel. (ayb)


