KPK Sita Rumah Seharga Rp 4,5 Miliar Milik Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/5/2024).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik KPK telah selesai melakukan penyitaan aset berupa rumah mewah yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo (SYL), di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

“Harga rumah mewah tersebut ditaksir mencapai Rp4,5 miliar. Adapun sumber uang untuk rumah mewah itu diduga berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan SYL,” kata Ali, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (16/5/2024).

Dia menjelaskan, rumah mewah itu disita terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mentan SYL. Seperti diketahui, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Ali, rumah mewah milik SYL yang disita tersebut akan menjadi barang bukti sekaligus asset recovery terkait proses persidangan kasus korupsi tersebut.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” ujar Ali.

Meskipun telah menyita rumah mewah milik SYL, lanjutnya, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

Seperti diberitakan, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL. (Jeany Aipassa)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pengamat: Bukan Sekadar Konektivitas, Jalan Tol Penggerak Ekosistem Ekonomi

BRIEF.ID – Pembangunan jalan tol tidak lagi dapat dipandang...

Meriah, Ribuan Warga Mataram Sambut Marc Marquez dan Para Rider MotoGP Mandalika 2026

BRIEF.ID – Kemeriahan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026...

IHSG Ambruk ke Bawah Level 6.100, Lebih dari 400 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Hari Ini Turun Lagi ke Level Rp17.900 Jelang Rilis Indeks Keyakinan Konsumen

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika...