KPK Duga Lukas Enembe Samarkan Asetnya

BRIEF.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi pada Jumat, 14 April 2023.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.

Lima saksi itu yakni Sekda Papua Ridwan Rumasukun, pihak swasta Timotius Enumbi, pegawai bagian keuangan PT Melonesia Stevani Moningka, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Hengki, dan ULP proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlavi Ayomi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyamarkan asetnya menggunakan nama orang lain. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi pada Jumat, 14 April 2023.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 17 April 2023.

Lima saksi itu yakni Sekda Papua Ridwan Rumasukun, pihak swasta Timotius Enumbi, pegawai bagian keuangan PT Melonesia Stevani Moningka, bendahara pengeluaran Dinas PUPR Hengki, dan ULP proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlavi Ayomi.

Sebelumnya, Lukas Enembe dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

“Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai Tersangka dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

“Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali. (medcom)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kapolri Mutasi 299 Perwira dalam Dua Pekan, IPW Peringatkan Potensi Gesekan di Internal Polri

BRIEF.ID – Perombakan besar-besaran di tubuh Polri pada awal...

Rupiah Anjlok Sentuh Level Rp17.950 per Dolar AS, Dipicu Lonjakan Harga Minyak Dunia dan Inflasi AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah anjlok hingga menyentuh...

Harga Emas Antam Makin Melemah, Terseret Lonjakan Inflasi AS

BRIEF.ID - Harga emas batangan produksi PT  Aneka Tambang...

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Belanja Besar Tak Sepadan Pertumbuhan

BRIEF.ID - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dan...