BRIEF.ID – Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera melakukan investigasi menyeluruh atas tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, mengatakan bahwa investigasi dinilai penting untuk memastikan apa penyebab kecelakaan sekaligus menguji sejauh mana standar keselamatan pelayaran telah dipenuhi.
Menurutnya, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada pencarian penyebab teknis kecelakaan. Namun, Kemenhub juga perlu mengusut seluruh rantai pengawasan yang memungkinkan kapal tersebut berlayar.
KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026). Kapal tersebut dilaporkan membawa 243 orang dalam pelayaran tersebut.
“Kemenhub harus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8. Jangan sampai ada aspek keselamatan yang terabaikan,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/9).
Danang secara khusus meminta Kemenhub memeriksa dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Pemeriksaan tersebut menurutnya diperlukan untuk memastikan dokumen benar-benar mencerminkan kondisi teknis kapal saat beroperasi.
Selain dokumen dari BKI, proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar juga diminta turut diperiksa. Menurut Danang, penerbitan izin berlayar merupakan bagian penting dari sistem pengawasan keselamatan transportasi laut.
“Dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan BKI perlu diperiksa, termasuk proses penerbitan SPB oleh Syahbandar. Dokumen kelayakan lainnya juga harus dievaluasi,” katanya.
Sorotan juga diarahkan pada informasi mengenai usia KM Virgo Transport 8 yang disebut sudah tua. Danang menilai faktor usia kapal perlu dikaji bersama kondisi teknis dan hasil pemeriksaan keselamatan, bukan sekadar menjadi asumsi penyebab kecelakaan.
“Kalau memang kapal tersebut sudah berusia tua, ini harus menjadi evaluasi bagi Kemenhub. Kita perlu melihat kembali apakah ke depan diperlukan pembatasan usia kapal yang diperbolehkan untuk berlayar,” ujar Danang.
Menurutnya, pembatasan usia kapal dapat menjadi salah satu opsi kebijakan apabila hasil investigasi nantinya membuktikan bahwa usia kapal maupun kondisi teknisnya memiliki kontribusi terhadap kecelakaan.
Persoalan yang lebih besar, kata Danang, adalah efektivitas pengawasan terhadap kapal penumpang secara keseluruhan. Kasus KM Virgo Transport 8 seharusnya tidak hanya menghasilkan rekomendasi untuk satu kapal, tetapi menjadi bahan evaluasi terhadap sistem keselamatan transportasi laut.
“Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi laut,” tegasnya.
Danang juga meminta pihak Kemenhub mengevaluasi mekanisme pemeriksaan kelaikan kapal, pengawasan operasional, hingga penerbitan izin berlayar.
Evaluasi itu diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan pengawasan berjalan substantif, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. (ayb)


