Komisi Anti Korupsi Malaysia Tahan Mantan PM Muhyiddin Yasin

BRIEF.ID – Komisi Anti Korupsi Malaysia (Malaysian Anti Corruption Commission/MACC)   menahan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Malaysia, Kamis (9/3/2023)  menyebutkan, penahanan  PM Malaysia ke-8 itu dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait lainnya.

MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur,  pada Jumat (10/3/2023).

Muhyiddin yang juga Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Mantan PM Malaysia itu membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu. Sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.

Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak tahun 1993.

Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Calon Hakim Diincar Modus Penipuan WhatsApp, DPR Minta Waspada Pesan Mengatasnamakan Komisi III

BRIEF.ID - Momentum proses pencalonan hakim agung dan hakim...

Incar 145 Ribu Penonton, NTB dan MGPA Kick Off Persiapan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama...

Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia

BRIEF.ID – Langit Indonesia dihiasi fenomena astronomi Hujan Meteor...

Tarif Transportasi Jakarta Rp 8 pada 17 Agustus 2026

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi tarif...