Klaster Terdakwa Yoki Firnandi Bakal Uji Putusan ke Tahap Berikutnya

BRIEF.ID – Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi melalui penasihat hukumnya Dion Pongkor akan menguji vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke tahap berikutnya. Yoki divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis terhadap Yoki dibacakan Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam sidang putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan KKKS periode 2018-2023, pada Jumat (27/2) dini hari.

Dion menyoroti bahwa kesalahan vonis terhadap kliennya ada pada penafsiran para hakim yang meyakini bahwa keputusan bisnis di Pertamina yang sudah memiliki SOP telah dianggap perbuatan melawan hukum.

“Ini kan keputusan operasional biasa yang sudah ada pedoman dan SOP-nya, tetapi malah dianggap perbuatan melawan hukum makanya kami akan uji ke tingkat yang lebih tinggi,” tutur Dion di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2) dini hari.

Menurut Dion, pihaknya juga belum dengar pertimbangan ada atau tidaknya mensrea yang dilakukan terdakwa Yoki Firnandi atas pengambilan keputusan operasional itu dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu pun akan dijadikan salah satu bahan untuk banding nanti sehingga bisa diuji lagi secara tuntas.

“Jadi pada saat menjalankan keputusan operasional itu disebut ada kesalahan tetapi kesalahan itu mengenai operasional tanpa mempertimbangkan mensrea, apakah ada persekongkolan atau tidak, ini kan harus diuji dulu,” katanya.

Dion menjelaskan bahwa kliennya diberikan waktu selama 7 hari setelah putusan untuk mengajukan banding, jika tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara.

“Kita dikasih waktu 7 hari untuk pikir-pikir banding atau terima putusan ini. Nanti saya akan diskusi lagi dengan klien saya,” ujar Dion.

Tidak lupa, Dion pun mengapresiasi adanya perbedaan pendapat atau disenting oponion dari kelima hakim yang mengadili kliennya.

Artinya, menurut Dion, ada hakim yang cukup memahami kompleksitas bisnis perminyakan di Tanah Air.

“Kami menyambut baik tadi ada disenting opinion, artinya bisnis perminyakan ini tidak sesederhana bisnis-bisnis lainnya,” tuturnya

Dion pun menegaskan bahwa sejak awal kliennya sama sekali tidak menerima suap dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, sehingga tidak ada dikenakan hukuman membayar uang pengganti.

“Terbukti kan tidak ada klien kami terima suap. Di putusan tidak ada hukuman bayar uang pengganti dan semua rekening serta tanah yang diblokir diperintahkan hakim untuk dibuka,” katanya. (AYB)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Tiba di Tanah Air, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa dari Rusia-Prancis

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto kembali ke Tanah Air...

Jadwal Lengkap Haji 2026 Diumumkan, Keberangkatan Dimulai 22 April

BRIEF.ID - Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI...

KKP Tangkap Tiga Kapal Asing di Selat Malaka

BRIEF.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan tiga...

Walt Disney Mulai Melakukan PHK

BRIEF.ID – Konglomerat media massa dan hiburan multinasional Amerika...