BRIEF.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait kontrak bagi hasil gross split untuk meningkatkan investasi hulu minyak dan gas (migas) di Indonesia.
Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, mengatakan regulasi baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Menurut dia, aturan baru ini diterbitkan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah. Salah satu poin penting pada regulasi baru itu menjamin kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75% sampai 95%.
“Kepastian 75% sampai 95% bagi hasil itu punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0%, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya 15 dari 26 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengajukan insentif atau diskresi,” kata Ariana.
Dia mengungkapkan, aturan gross split baru juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93% sampai 95% di awal.
Aturan baru ini, lanjut Ariana, akan segera diterapkan pada Wilayah Kerja Gas Metana Batu Bara (WK GMB) Tanjung Enim dan pengembangan Migas Nonkonvensional (MNK) Rokan.
Ariana memnuturkan, parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi lima parameter, yakni jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan Infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.
Adapun nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data lima tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik
“Jadi setelah evaluasi lima tahun, nanti bapak dan ibu akan melihat cadangan dan POD-nya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi lima tahun terakhir,” tutur Ariana.
Selain itu, regulasi ini turut mengatur total bagi hasil yang kompetitif, dengan nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS migas konvensional pada rentang 75% sampai 95%, berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.
Ariana menambahkan, terdapat aturan mengenai eksklusivitas MNK, yakni nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split 93 persen untuk minyak, dan 95 persen untuk gas.
Regulasi baru itu, juga memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya, dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.
No Comments