BRIEF.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyita aset buron kasus korupsi Edi Tansil senilai Rp82,68 miliar dari Bank Mandiri.
Penyitaan dilakukan setelah BPA menuntaskan penelusuran aset (asset tracing) terhadap harta kekayaan Eddy Tansil atau Tan Chu Hong, yang telah menjadi buronan selama 30 tahun.
Eddy Tansil berstatus buron sejak kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, pada 4 Mei 1996. Dia adalah terpidana kasus pembobolan uang negara melalui kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang kini telah melebur menjadi Bank Mandiri.
Dengan tuntasnya asset tracing terhadap harta kekayaan Eddy Tansil, Kejaksaan dan BPA melakukan penyitaan melalui mekanisme penyerahan aset secara sukarela atau voluntary asset.
Bank Mandiri yang selama ini memegang beberapa aset dan harta Eddy Tansil di Indonesia yang nilainya mencapai Rp82,68 miliar secara sukarela menyerahkan aset tersebut.
“Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dikutip, Senin (15/06/2026).
BPA mencatat total aset yang disita dalam bentuk uang tunai sebesar Rp51,68 miliar. Sisanya, sebesar Rp30,99 miliar dalam bentuk 25 bidang tanah, serta tanah dan bangunan.
Adapun fisik terdiri dari satu bidang tanah seluas 1.550 m² serta 4 bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ada juga sebidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain itu, terdapat 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten.
Sebagai informasi, Eddy Tansil adalah buronan terkenal karena melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta, pada Tahun 1996, dan hingga saat ini belum tertangkap
Dia menjadi terpidana kasus korupsi pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai US$565 juta atau setara Rp1,3 triliun kala itu. Jika menggunakan kurs dolar AS saat ini, nilainya menjadi Rp10,008 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Eddy Tansil dengan hukuman penjara selama 20 tahun, denda Rp30 juta, dan membayar uang pengganti Rp500 juta pada 1994. Setelah dipenjara, Eddy Tansil kemudian melarikan diri dari Lapas Cipinang Jakarta pada 4 Mei 1996.
Eddy Tansil dikabarkan telah melarikan diri ke luar negeri, dengan melakukan operasi wajah, sehingga tak dikenali dalam pemeriksaan imigrasi.
Hingga kini, keberadaannya masih misterius. Upaya pengejarannya ke luar negeri pun belum membuahkan hasil, meski beberapa informasi sempat menyebut dia bersembunyi di Tiongkok. (jea)


