BRIEF – Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan izin usaha pertambangan milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan.
Kasus tersebut sendiri bermula dari temuan adanya aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara yang tetap berjalan meskipun izin operasional perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah.
Dalam perkembangan terbaru, tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak lain dalam kasus yang sama.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Capt. Handry Sulfian selaku Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, Helmi Zaidan Mauludin sebagai General Manager PT OOWL, serta AA. NGR. Bagus Jaya Wardhana yang menjabat Direktur PT AKT.
“Dan para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” tutur Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
Syarief menjelaskan kasus ini berakar dari dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik ilegal dalam proses pengangkutan serta ekspor batu bara.
Meskipun izin tambang PT AKT itu telah dicabut, perusahaan tersebut diduga masih dapat melakukan pengiriman hasil tambang ke luar negeri dengan memanfaatkan celah dalam pengawasan dan perizinan.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki peran strategis, baik di sektor operasional perusahaan maupun dalam pengawasan aktivitas pelabuhan.
Salah satu tersangka itu, Helmi Zaidan Mauludin, bahkan harus dijemput secara paksa oleh penyidik karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
“Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka, yaitu tersangka HZM selaku GM PT OOWL Indonesia karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan,” katanya.
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa setidaknya 45 orang saksi dan ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat alat bukti.
Lebih lanjut, penyidik kini juga tengah menelusuri alur distribusi hasil tambang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pembeli batubara dari aktivitas ekspor ilegal tersebut.
“Kemudian untuk pembelinya (hasil ekspor), itu sedang kita cek sekarang,” ujar Syarief.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 604 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi kerugian negara sekaligus lemahnya pengawasan dalam tata kelola sektor pertambangan. (AYB)


