BRIEF.ID – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat meluncurkan paspor lembar polikarbonat yang memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi karena memiliki lembaran lebih tebal sehingga bisa melindungi identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.
“Penggantian paspor sangat mudah. Dan ini merupakan peluncuran pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standar internasional,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat menghadiri peluncuran paspor tersebut di Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Pada awalnya, paspor elektronik polikarbonat hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi di Indonesia, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan.
Namun, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Wali Kota Jakarta Pusat mengucapkan selamat kepada jajaran Imigrasi Jakarta Pusat atas inovasi luar biasa serta mengimbau untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat nantinya dapat mengajukan permohonan paspor elektronik polikarbonat melalui aplikasi M-Paspor, sama halnya dengan pemohon yang ingin mengajukan permohonan paspor biasa atau paspor elektronik.
Biaya permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan paspor elektronik lembar laminasi, yakni Rp 650.000. Sedangkan bagi layanan percepatan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1.000.000.
“Paspor polikarbonat ini dapat menambah atau meningkatkan kekuatan paspor Indonesia di mata internasional. Sehingga diharapkan paspor Indonesia akan lebih kuat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat.
Wahyu juga turut menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga di Jakarta Pusat untuk menjaga paspor miliknya dengan baik karena paspor merupakan identitas yang digunakan saat berada di luar negeri.
No Comments