Kabur Saat Diperiksa, 2 WN Nigeria di Bali Diamankan Imigrasi

BRIEF.ID – Upaya melarikan diri saat pemeriksaan keimigrasian di sebuah tempat usaha di Ubud, Gianyar, justru mengungkap pelanggaran izin tinggal yang dilakukan dua warga negara Nigeria di Bali berinisial ECO dan PJU.

Petugas Kantor Imigrasi Denpasar langsung mengamankan dua WN Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud dan Sanur, Kamis (27/8/2026) malam. Dari pemeriksaan awal, salah satunya yang berinisial ECO diketahui telah overstay selama 379 hari.

Sementara satu WN Nigeria lain PJU tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa petugas. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Patroli tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 WITA. Pengawasan dilakukan untuk memastikan warga negara asing mematuhi ketentuan hukum sekaligus menjaga rasa aman di wilayah Bali yang memiliki aktivitas warga negara asing cukup tinggi.

Sebelum patroli digelar, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti meminta personel untuk menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.

“Kami melakukan pengawasan untuk menghadirkan rasa aman bagi warga. Tentunya kami terus berupaya melaksanakan tugas dengan profesional, tertib, dan tetap mengedepankan pelayanan yang baik,” tutur Haryo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (31/8).

Dalam operasi tersebut, petugas dibagi menjadi dua tim setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Tim pertama menyisir sejumlah titik hiburan malam di kawasan Ubud.

Di salah satu tempat usaha berinisial LA Ubud, petugas memperoleh informasi mengenai adanya warga asing yang diduga memiliki persoalan administratif keimigrasian. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap warga asing tersebut.

Situasi sempat memanas ketika salah satu warga asing berupaya melarikan diri saat pemeriksaan berlangsung. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Pengecekan data di lokasi kemudian menunjukkan fakta yang lebih serius. Satu WN Nigeria terbukti telah melewati masa izin tinggal atau overstay selama 379 hari, sedangkan satu lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi.

Kedua warga negara Nigeria tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status dan pelanggaran keimigrasian mereka.

Di sisi lain, Tim 2 melakukan pengawasan di kawasan Sanur dengan menyisir sejumlah kedai kopi dan tempat hiburan malam. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pengelola usaha mengenai kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.

Dari penyisiran di kawasan Sanur tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi pengawasan yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar. Menurut dia, pendekatan humanis tetap menjadi prioritas, tetapi tidak berarti petugas akan mengabaikan pelanggaran hukum.

“Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas, namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Ramdhani. (ayb)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Fundamental Kokoh, Jasa Marga Cetak Laba Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026

BRIEF.ID - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus membuktikan...

Kementerian Perang AS Umumkan Kontrak Proyek Jet Tempur F-15 Eagle, Indonesia Jadi Mitra

BRIEF.ID - Kementerian Perang Amerika Serikat (AS) mengumumkan kontrak...

IHSG Turun Tipis Jelang Implementasi Klasifikasi Baru Auto Rejection

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

DPR Ingatkan UU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik, 13 Tindak Pidana Jadi Sorotan

BRIEF.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki...