Kabar Gembira, Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Turun Mulai 19 Desember 2024

BRIEF.ID – Harga tiket pesawat Garuda Indonesia untuk penerbangan domestik akan turun mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk, Wamildan Tsani Panjaitan, mengatakan penurunan harga tiket maskapai BUMN itu, merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tiket untuk libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Menurut dia, penurunan harga tiket pesawat untuk membantu masyarakat dalam mengurangi beban biaya perjalanan selama periode libur panjang akhir tahun. Hal ini juga sekaligus mendukung pemulihan sektor ekonomi, khususnya pariwisata dan ekonomi kreatif.

Garuda Indonesia, lanjutnya, juga telah memperhitungkan secara seksama penurunan harga tiket pesawat dengan memperhatikan proyeksi pertumbuhan penumpang pada libur akhir tahun.

“Dengan penurunan harga tiket pesawat selama periode libur Natal dan Tahun Baru, kami optimistis volume penumpang akan tumbuh positif yang tentunya akan berdampak langsung terhadap kinerja pendapatan Garuda Indonesia,” kata Wamildan, dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2024).

Seperti diketahui, harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik akan turun sebesar 10%, yang merupakan penyesuaian dari komponen penunjang harga tiket. Komponen tersebut di antaranya adalah fuel surcharge, PJP2U dan PJP4U, serta penyesuaian avtur di sejumlah bandara.

Rencana implementasi penerapan kebijakan penurunan harga tiket pesawat telah dikaji secara menyeluruh oleh Pemerintah RI, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat.

Wamildan menyampaikan, kebijakan penurunan harga tiket pesawat diharapkan menjadi langkah konkret yang berdampak positif bagi langkah peningkatan mobilitas masyarakat utamanya di momen peak season liburan akhir tahun nanti.

Terkait dengan itu, Garuda Indonesia menyambut baik soliditas yang terjalin antarseluruh stakeholder guna menurunkan harga tiket pesawat pada periode libur akhir tahun.

“Kami akan segera mengimplementasikan kebijakan ini, setelah diterbitkannya seluruh regulasi yang mengatur ketentuan penurunan harga tiket oleh pemangku kepentingan,” ungkap Wamildan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Survei BI: Meningkat, Keyakinan Konsumen pada November 2024

BRIEF.ID -  Survei Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI),...

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 300 Pati

BRIEF.ID - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutasi...

Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Kemenhub Sediakan 29.972 Tiket Gratis Kapal Laut

BRIEF.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan...

Rusia Tawarkan Suaka Kepada Bashar al-Assad Beserta Keluarga

BRIEF.ID – Pemerintah Rusia menawarkan suaka politik kepada Presiden...