Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Trem Otonom IKN Sebelum Pensiun

October 23, 2024

BRIEF.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk percepatan Trem Otonom di Ibu Kota negara (IKN) sebelum pensiun.

Inpres tersebut, ditujukan kepada 4 menteri dan 2 kepala lembaga, yaitu
Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kepala Badan Otorita IKN, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Hal itu, tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2024 tentang Dukungan Percepatan Penyelenggaraan Uji Coba dan Unjuk Kerja (Proof Concept) Trem Otonom di IKN, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.

Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan untuk mengintegrasikan langkah-langkah dalam mendukung percepatan uji coba Trem Otonom di IKN, termasuk menunjukkan konsep implementasi dan memastikan pengoperasian yang efektif dan aman.

Inpres tersebut juga menginstruksikan pembuatan sejumlah fasilitas pendukung, yang meliputi depo dan equipment room, stasiun/halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi dan gardu listrik, hingga fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan kepada masing-masing menteri dan kepala lembaga.

Pada poin keempat Inpres tersebut dijelaskan, bahwa pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Trem Otonomos atau Autonomous Rail Transit (ART) merupakan proyek kerja sama RI dengan BUMN China CRRC Zhuzhou Institute Co Ltd dan Norinco yang telah sepenuhnya siap sejak Agustus 2024 lalu.

Trem Otonom memiliki banyak keunggulan jika dibandingkan dengan Light Rail Transit (LRT), di antaranya menggunakan jalur virtual melalui sistem pandu otomatis yang mengikuti marka khusus yang telah terpasang di jalan.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengupayakan keberlanjutan kerja sama tersebut melalui skema pembelian layanan (Buy The Service) di periode pemerintahan 2024-2029.

Dilansir dari keterangan Kementerian Keuangan RI, skema buy the service merupakan amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diluncurkan sejak 2020 untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan di kawasan perkotaan.

Buy the service sama dengan investasi jangka menengah yang dilakukan oleh swasta, baik oleh pihak penyedia kereta maupun perusahaan Indonesia yang akan dibayar melalui dana pemerintah.

No Comments

    Leave a Reply