BRIEF.ID – Otoritas Indonesia melepasliarkan 20 ekor penyu hijau yang dilindungi ke laut di Bali, Selasa (13/10/2026), setelah satwa tersebut ditemukan di atas sebuah perahu kosong yang diduga ditinggalkan oleh penyelundup saat melarikan diri dari penggerebekan polisi.
Sebelum dilepasliarkan, petugas melakukan pemeriksaan akhir terhadap penyu-penyu tersebut di pusat konservasi di Pulau Serangan, yang juga dikenal sebagai Pulau Penyu, di wilayah selatan Bali.
Dikutip dari Associated Press, Rabu (14/10/2026) Petugas kemudian mengangkat penyu secara hati-hati menggunakan kain berwarna biru dan mengangkutnya dengan truk kecil menuju garis pantai untuk dikembalikan ke habitat alaminya.
Sebelumnya, polisi perairan Bali pada Sabtu (10/10/2026) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di perairan sekitar Pulau Serangan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan penyu laut di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan penyu-penyu yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal.
Dari total 22 ekor penyu yang diselamatkan, sebanyak 20 ekor telah dinyatakan siap untuk dilepasliarkan kembali ke laut, sedangkan dua ekor lainnya masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Penyu hijau merupakan satwa laut yang dilindungi dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Perdagangan ilegal, perburuan, serta kerusakan habitat menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup spesies ini.
Keberhasilan penyelamatan dan pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak kejahatan terhadap satwa liar. (nov)


