BRIEF.ID – Pemerintah Indonesia dan Singapura menyepakati Jaminan Produk Halal atau (JPH) dengan tujuan mendorong peningkatan volume ekspor dan impor kedua negara secara saling menguntungkan.
Hal itu, direalisasikan melalui penandataganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala BPJPH Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura.
“Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal,” ujar Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Menurut Aqil, kerja sama antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan, karena Indonesia dan Singapura telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk aktivitas perdagangan produk.
Apalagi, Indonesia dan Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
“MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal,” kata Aqil.
MoU tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal.
Cakupannya melingkupi kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.
Awil menjelaskan, kesepakatan itu juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan dimulai implementasinya pada Oktober 2024.
“Sertifikasi halal akan diberlakukan untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan,” tutur Aqil.
Chief Executive MUIS, Kadir Maideen, juga mengatakan sinergi Jaminan Produk Halal BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.
Dia menilai, kerja sama tersebut akan memastikan produk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan.
“Ini sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen,” ungkap Kadir.
No Comments