Hasto: PDI Perjuangan Junjung Tinggi Supremasi Hukum

BRIEF.ID – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku taat pada hukum terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Hasto menegaskan,  siap menghadapi kasus hukum yang kini menjeratnya  dengan kepala tegak, mulut tersenyum, dan  risiko apa pun.

“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Sejak awal, Hasto mengatakan sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapi ketika mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan. Di samping itu, dia juga  menyinggung terkait penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.

Menurut dia, seluruh kader PDI Perjuangan harus menghadapi situasi itu.

“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata Hasto.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024.

Berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan  Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Peringkat Global Terbaru FIFA, Indonesia di Posisi 118

BRIEF.ID –  Fédération Internationale de Football Association (FIFA) merilis...

Cermati Saham ADRO dan UNVR

BRIEF.ID - Saham PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)...

Wall Street Ditutup Menguat, Indeks S&P 500 dan Nasdaq Composite Cetak Rekor Tertinggi

BRIEF.ID - Indeks di Wall Street ditutup menguat di...

Penguatan IHSG Bakal Berlanjut, Cermati Saham BBRI, BBNI, BMRI, dan BRIS

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan...