BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus membenahi sistem perizinan melalui kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Sosialisasi regulasi itu dipimpin langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7).
Menurut Pramono, Pergub ini lahir sebagai jawaban atas berbagai masukan terkait proses pengurusan peningkatan KLB, Surat Persetujuan Peningkatan Potensi Lahan (SP3L), hingga perizinan lainnya yang selama ini dinilai masih membutuhkan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian.
Dalam penyusunannya, Pemprov DKI Jakarta juga telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan regulasi tersebut memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Pramono menegaskan, reformasi layanan perizinan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung iklim investasi di Ibu Kota.
“Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Bahkan, saya meminta penyelesaiannya maksimal 15 hari kerja. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan,” tutur Pramono.
Menurut Pramono, sistem perizinan yang terbuka merupakan fondasi penting bagi transformasi Jakarta sebagai kota global. Karena itu, berbagai celah yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian maupun praktik yang tidak transparan harus terus diperbaiki.
Dia mengungkapkan, posisi Jakarta dalam Global City Index mengalami peningkatan, dari peringkat 74 pada 2024 menjadi peringkat 71 pada 2025. Capaian tersebut menjadi modal untuk mengejar target masuk jajaran 50 kota global terbaik dunia pada periode 2029 hingga 2030.
Untuk mewujudkan target itu, Pemprov DKI terus mengembangkan tata ruang yang terintegrasi dengan transportasi publik melalui RTRW 2024–2044. Pemerintah menargetkan sekitar 70 persen aktivitas masyarakat berada di kawasan berbasis transit atau Transit Oriented Development (TOD), dengan 55 persen perjalanan menggunakan transportasi umum.
Saat ini, tingkat konektivitas transportasi publik Jakarta telah mencapai sekitar 93 persen melalui integrasi MRT Jakarta, LRT Jakarta, TransJakarta, Transjabodetabek, KRL Commuter Line, Mikrotrans, serta moda transportasi lainnya.
Selain menyederhanakan proses perizinan, kebijakan KLB juga menjadi salah satu instrumen pembiayaan pembangunan kota. Sejak 2016, kontribusi peningkatan nilai KLB telah menghasilkan sekitar Rp2,8 triliun, ditambah Rp558 miliar dari pengembangan kawasan TOD.
Dana tersebut telah dimanfaatkan untuk mendukung berbagai proyek strategis, seperti pembangunan Taman Bendera Pusaka, revitalisasi kawasan Bundaran HI yang terintegrasi dengan MRT, hingga pembangunan Taman Semanggi.
“Pembangunan Jakarta tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga pada kepercayaan publik. Dengan kepercayaan itu, KLB, SP3L, TOD, dan berbagai skema kerja sama dapat menjadi sumber pembiayaan pembangunan,” kata Pramono.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun untuk membiayai sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.
Melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta juga memperluas digitalisasi layanan melalui Portal Jakarta Satu. Platform tersebut akan menjadi pusat layanan perizinan yang terintegrasi dengan standar penyelesaian maksimal 15 hari kerja, di luar proses pembayaran kontribusi.
Pemerintah berharap penyederhanaan mekanisme perizinan tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Jakarta secara berkelanjutan.
“Jakarta Satu akan menjadi instrumen penting agar seluruh proses berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan transparan sehingga berbagai kendala di lapangan dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan,” tutup Pramono. (ayb)


