Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pilpres 2024

BRIEF.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini, Rabu (28/3/2024).

Perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) digelar pada pukul 08.00 WIB.

Anies-Muhaimin beserta tim hukum Timnas AMIN saat ini sedang mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU Pilpres 2024. Anies mengatakan, kedatangannya ke dalam bagian proses penanganan PHPU Pilpres 2024 adalah langkah untuk meneruskan praktik konstitusi, sehingga jauh lebih besar dan penting untuk mengikuti substansinya.

“Saya menganjurkan kita mengikuti proses persidangan di MK. Dari situ, kita lihat bagaimana putusan MK,” ujarnya.

Ia juga berharap proses PHPU Pilpres dapat menjaga praktik konstitusi di Indonesia.

“Artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengan baik. Ketika ada pemilihan pun, maka pemilihan yang bebas dari tekanan dan ancaman,” kata dia.

Selain tim AMIN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon juga telah hadir di MK. Anggota KPU yang hadir, antara lain Ketua KPU Hasyim Asy’ari, August Mellaz, Idham Holik, dan Lolly Suhenty.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja juga hadir di Gedung MK.

Sementara itu, dari pihak terkait, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024, yang terbagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB-selesai.

Sedangkan perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, akan digelar pada pukul 13.00 WIB-selesai.

Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan digelar pada Kamis (28/3).

Selanjutnya adalah tahapan pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024 dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2023.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Ditutup Menguat 42,07 Poin, IHSG Lanjutkan Tren Positif

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

IHSG Bertahan di Zona Hijau Ditopang Saham Bank BUMN

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Tren Pelemahan Rupiah Berlanjut Imbas Kebangkitan Indeks Dolar AS

BRIEF.ID - Tren pelemahan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap...

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.906.000 per Gram Dipicu Aksi Bargain Buying

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...