Hari Ini, Menkeu Pastikan Selesaikan Barang Hibah SLB Tertahan di Bea Cukai

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menyelesaikan kasus barang hibah sekolah luar biasa (SLB) yang tertahan di Bea Cukai.

“Bea Cukai Soekarno Hatta akan menyelesaikannya Senin nanti dengan pihak SLB, diharapkan bisa selesai,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Menkeu menjelaskan duduk perkara kasus itu. Disebutkan, tertahannya barang hibah berupa keyboard sebanyak 20 unit itu bermula ketika perusahaan jasa titipan (PJT) DHL memberitahukan barang kiriman pada 18 Desember 2022.

Namun,  barang kiriman bernilai di atas US$ 1.500 dolar, pihak DHL mengajukan pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022 dan mengganti tujuannya dari SLB sebagai badan menjadi perorangan kepada kepala sekolahnya.

Bea Cukai kemudian meminta dokumen pendukung untuk permohonan tersebut pada 17 Januari 2023. Akan tetapi, sejak itu proses permohonan tersebut tidak dilanjuti, yang menyebabkan barang akhirnya dikategorikan sebagai barang tidak dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.

Menkeu  memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menghubungi dan berkomunikasi dengan pemilik akun X yang mempopulerkan kasus, yakni Rizalz (@ijalzaid).

“Saat ini ada komunikasi dan respons yang baik. Saya sudah minta Bea Cukai untuk segera menyelesaikan masalah, termasuk kebutuhan kelengkapan dokumentasi dan perlakuan bea masuk yang bisa dikecualikan untuk barang hibah, apalagi keperluan SLB,” ujar Menkeu.

Selain kasus barang hibah untuk SLB, Menkeu juga memastikan dua kasus berkenaan dengan Bea Cukai lainnya, yakni pengiriman sepatu impor dan action figure (robotic) juga telah ditindaklanjuti.

Tagihan bea masuk untuk sepatu impor telah dibayar oleh pihak DHL sebagai PJT terkait dan tagihan action figure telah dibayar oleh pihak yang bersangkutan.

Ia  meminta Bea Cukai untuk terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat Undang-Undang (UU), yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Jatuh ke Zona Merah, Berikut 10 Saham Top Looser

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Melemah Lewati Level Rp16.750, Investor Kembali Borong Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melemah hingga melewati...

Harga Emas Antam Anjlok Rp29.000 Setelah Sentuh Level Rp2.351.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berpotensi melanjutkan...