BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik lagi hingga mendekati level Rp2.900.000 per gram pada perdagangan hari ini, Rabu (15/4/2026).
Seperti dilansir laman Logam Mulia, harga emas Antam melesat Rp30.000 per gram menjadi Rp2.893.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.863.000 per gram.
Kenaikan lebih tinggi terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yakni Rp35.000 menjadi Rp2.674.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.639.000 per gram.
Sentimen positif kenaikan harga emas Antam datang dari perkembangan terbaru konflik Timur Tengah, setelah Amerika Serikat (AS) dan Iran sepakat kembali melakukan perundingan damai.
Hal itu, memicu lonjakan harga emas dunia di pasar spot sebesar 2% di level US$4.837,8 per troy ounce, yang merupakan harga tertinggi sejak 17 Maret 2026.
Bloomberg News melaporjan, AS dan Iran setuju kembali melakukan perundingan damai, setelah gagal mencapai kesepakatan dalam dialog di Islamabad (Pakistan) pada akhir pekan lalu.
Presiden AS, Donald Trump, mengatakan delegasi dari kedua negara akan kembali bertemu dalam 2 hari ke depan, guna membahas poin-poin kesepakatan untuk mengakhiri perang.
Sebagai itikad baik, kedua pihak tetap melanjutkan kesepakatan gencatan senjata. Iran juga mulai menunda pengiriman kapal di Selat Hormuz.
Rencana perundingan damai lanjutan antara AS-Iran membuat harga minyak dunia ambruk. Pada penutupan perdagangan kemarin, Selasa (14/4/2026), harga minyak brent, yang menjadi acuan jatuh hampir 5% ke level US$94,79 per barel.
Banyak kalangan berharap AS dan Iran akan mencapai kesepakatan, sehingga krisis energi global dapat terhindarkan, karena harga minyak yang terkendali.
Dengan demikian, ancaman inflasi tinggi akibat lonjakan harga minyak tidak mengkhawatirkan, sehingga bank sentral memiliki ruang untuk melonggarkan kebijakan moneter melalui penurunan suku bunga acuan.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia,
ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan, yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu (14/4/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.496.500.
– Harga emas 1 gram: Rp2.893.000.
– Harga emas 2 gram: Rp5.726.000.
– Harga emas 3 gram: Rp8.564.000.
– Harga emas 5 gram: Rp14.240.000.
– Harga emas 10 gram: Rp28.425.000.
– Harga emas 25 gram: Rp70.937.000.
– Harga emas 50 gram: Rp141.795.000.
– Harga emas 100 gram: Rp283.512.000.
– Harga emas 250 gram: Rp708.515.000.
– Harga emas 500 gram: Rp1.416.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp2.833.600.000. (jea)


