BRIEF.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik pada perdagangan awal pekan ini, Senin (24/8/2026), imbas pelemahan aset dalam denominasi dolar Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam Pada Senin (24/8/2026), naik Rp10.000 menjadi Rp2.750.000 per gram dibandingkan level sebelumnya Rp2.760.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas Antam, yang juga naik Rp10.000 menjadi di Rp2.610.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya Rp2.600.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang ditutup melonjak 2,03% ke level US$4.607,4 per troy ounce pada perdagangan akhir pekan.
Sepanjang pekan lalu, harga emas dunia tercatat membukukan kenaikan hampir 6% secarapoint-to-point, sekaligus membukukan harga tertinggi sejak Mei 2026.
Sentimen pendorong lonjakan harga emas dunia dipicu pelemahan aset dalam denominasi dolar AS, baik obligasi pemerintah AS atau US Treasury maupun indeks dolar AS.
Pembelian kembali atau buyback US Treasury yang dilakukan Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS) membuat imbal hasil atau yield obligasi pemerintah turun.
Seiring dengan penurunanyield US Treasury, indeks dolar AS pun bergerak melemah. Sepanjang pekan lalu, indeks dolar AS yang mengukur posisigreenback terhadap enam mata
uang utama dunia) melemah nyaris 1%.
Hal itu, juga turut mempengaruhi pergerakan harga emas dunia yang juga dibanderol dalam dolar AS. Saat dolar AS terdepresiasi, maka emas menjadi lebih murah bagi investor yang memegang mata uang lain.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas menjadi lebih menguntungkan saat imbalan dari aset lain turun.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Senin (24/8/2026):
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.425.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.750.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.440.000.
- Harga emas 3 gram: Rp8.135.000.
- Harga emas 5 gram: Rp13.525.000.
- Harga emas 10 gram: Rp26.995.000.
- Harga emas 25 gram: Rp67.362.000.
- Harga emas 50 gram: Rp134.645.000.
- Harga emas 100 gram: Rp269.212.000.
- Harga emas 250 gram: Rp672.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.345.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.690.600.000. (Jea)


