Harga Emas Antam Makin Terpuruk, Dijual Kembali Lebih Rugi

BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) makin terpuruk pada perdagangan hari ini, Rabu (9/9/2026). Jika dijual kembali, maka pemilik emas Antam bakal lebih rugi.

Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam turun Rp17.000 menjadi Rp2.610.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.627.000 per gram.

Sedangkan harga pembelian kembali (buyback) emas Antam terpangkas lebih besar, yakni Rp20.000ada menjadi Rp2.460.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.480.000 per gram.

Itu berarti jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali logam mulia tersebut ke Antam, maka akan mengalami kerugian, karena harganya lebih rendah.

Sebaliknya kondisi ini menjadi peluang bagi investor yang ingin berinvestasi di emas untuk jangka panjang, karena pelemahan yang terus terjadi membuat harganya jauh lebih murah.

Koreksi pada harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang turun 1,25% ke level US$ 4.349,8 per troy ounce pada penutupan perdagangan Selasa (8/9/2026). 

Hal itu, menandai penurunan harga emas dunia selama tiga hari berturut-turut, yang jika dikalkulasi maka koreksinya hampir mencapai 3%.

Pelemahan harga emas dunia dipengaruhi lonjakan harga minyak dunia, seiring konflik Timur Tengah yang kembali memanas, ketika Amerika Serikat (AS) dan Iran saling melancarkan serangan.

Perkembangan terbaru dari konflik Timur Tengah itu, membuat harga minyak dunia jenis Brent yang menjadi acuan global ditutup melesat ke level US$ 99,39 per barel, pada Selasa (8/9/2026).

Lonjakan harga minyak dunia membuat ancaman kenaikan inflasi semakin meningkat. Pelaku pasar berspekulasi, konflik Timur Tengah yang telah mengganggu pasokan energi dunia, membuat dunia belum aman dari ancaman inflasi tinggi.

Dengan demikian, Bank Sentral AS atau Federal Reserve (The Fed) akan semakin mantap menaikkan suku bunga acuan untuk mengendalikan inflasi, pada rapat pekan depan.

Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di emas menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.

Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.

Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.

Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Rabu (9/9/2026):

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.355.000.
‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.610.000.
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.160.000.
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.715.000.
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.825.000.
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.595.000.
‎- Harga emas 25 gram: Rp63.862.000.
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp127.645.000.
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp255.212.000.
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp637.765.000.
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.275.320.000.
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.550.600.000. (Jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lima Pewarta Foto Hilang Kontak Saat Liput Erupsi Anak Krakatau

BRIEF.ID – Manajemen Kantor Berita ANTARA memperkuat koordinasi dengan...

IHSG Berpeluang Uji Level 6.700

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Speedboat Bawa 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Basarnas Kerahkan Tim SAR

BRIEF.ID - Speedboat yang membawa rombongan jurnalis untuk meliput...

Pemerintah Janji Perkuat Akses Listrik Nasional, KESDM: Jangan Ada Masyarakat Tertinggal

BRIEF.ID - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya memperluas akses sekaligus...