BRIEF.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengawali pekan ini dengan koreksi tipis seiring meningkatnya keyakinan investor terhadap kenaikan suku bunga Federal Reserve (The Fed).
Seperti dilansir laman Logam Mulia hari ini, harga emas Antam dibanderol Rp2.637.000 per gram, turun Rp3.000 dari level sebelumnya Rp2.640.000 per gram.
Hal serupa terjadi pada harga pembelian kembali (buyback) emas batangan Antam, yang juga turun Rp3.000 menjadi Rp2.490.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.493.000 per gram.
Terkoreksinya harga emas Antam mengikuti pergerakan harga emas dunia di pasar spot, yang terpantau turun 0,23% ke level US$4.422,09 per troy ounce pada sesi pagi perdagangan hari ini.
Harga emas dunia turun seiring rilis data ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS) akhir pekan lalu, yang menunjukkan tingkat pengangguran tetap tinggi meski pembukaan lapangan kerja bertambah.
US Bureau of Labor Statistics atau Departemen Ketenagakerjaan AS melaporkan tercipta sebanyak 162.000 lapangan kerja non-pertanian (non-farm payrolls) sepanjang Agustus 2026, jauh di atas 21.000 lapangan pekerjaan pada Juli 2026. Sedangkan tingkat pengangguran pada Agustus 2026 tetap berada di 4,1%.
Kondisi tersebut, membuat pelaku pasar berspekulasi bahwa ada kemungkinan bank sentral AS atau Federal Reserve (The Fed) akan menaikkan suku bunga acuan pada rapat bulan ini. Mengutip CME FedWatch, probabilitas kenaikan Federal Funds Rate atau FFR dalam rapat September mencapai 58,3%.
Emas adalah aset yang tidak memberikan imbal hasil (non-yielding asset), sehingga berinvestasi di logam mulia ini menjadi kurang menguntungkan saat suku bunga tinggi.
Bagi kamu yang ingin berinvestasi di emas batangan atau logam mulia, ada beberapa ketentuan terkait pajak yang perlu kamu ketahui.
Pertama, setiap pembelian emas batangan atau logam mulia disertai dengan bukti potong PPh 22. Untuk transaksi harga jual emas batangan dikenakan potongan pajak, sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Kedua, potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Ketiga, penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10.000.000, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan Antam, yang tercatat di laman Logam Mulia, pada Senin (7/9/2026):
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.368.500.
- Harga emas 1 gram: Rp2.637.000.
- Harga emas 2 gram: Rp5.214.000.
- Harga emas 3 gram: Rp7.796.000.
- Harga emas 5 gram: Rp12.960.000.
- Harga emas 10 gram: Rp25.865.000.
- Harga emas 25 gram: Rp64.537.000.
- Harga emas 50 gram: Rp128.995.000.
- Harga emas 100 gram: Rp257.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp644.515.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.288.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.577.600.000. (Jea)


