BRIEF.ID – Hakim Anggota 4, Andi Saputra, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam pertimbangan, Andi menyimpulkan dakwaan terhadap Nadiem tidak didukung alat bukti yang cukup untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Andi Saputra, rangkaian alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang kuat antara kebijakan yang diambil Nadiem dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tutur Andi Saputra dalam pertimbangan putusannya.
Hakim menjelaskan bahwa salah satu dasar dakwaan terhadap Nadiem adalah penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 5 Tahun 2021. Namun, menurutnya, tindakan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dia menilai regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu dalam pengadaan perangkat, melainkan hanya menetapkan penggunaan sistem operasi (operating system).
“Perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” kata Andi.
Dalam pertimbangannya, Andi Saputra juga menilai proses persidangan tidak berhasil membuktikan adanya permufakatan jahat (samen spanning) antara Nadiem dengan terdakwa lain, yakni Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Hakim menyebut tidak ditemukan bukti Nadiem telah memerintahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima keuntungan yang melanggar hukum.
“Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat antara terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Andi menilai tidak terdapat bukti Nadiem melakukan intervensi terhadap panitia pengadaan barang. Andi juga menyoroti bukti berupa percakapan grup WhatsApp yang dilakukan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Menurut Andi Saputra, isi percakapan tersebut tidak cukup untuk dikategorikan sebagai meeting of minds atau kesepakatan melakukan tindak pidana.
“Percakapan tersebut tidak lebih dari rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri,” kata Andi.
Karena tidak terbukti adanya kesepakatan melakukan kejahatan bersama, hakim berpendapat Nadiem tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan terdakwa lainnya.
Dalam bagian akhir pertimbangannya, Andi juga menilai tiga peristiwa yang selama ini menjadi sorotan, kebijakan pengadaan laptop, kerugian negara, dan penambahan investasi Google ke PT GoTo, tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat.
Menurutnya, ketiga peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan maupun perdagangan pengaruh.
“Kebijakan pengadaan laptop, adanya kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo adalah tiga peristiwa yang tidak mempunyai kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat, setidak-tidaknya bukan karena adanya perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari terdakwa,” tegasnya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyatakan dakwaan jaksa tidak memenuhi standar pembuktian pidana.
Hakim menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan pidana) yang menjadi unsur utama tindak pidana korupsi.
“Tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang. Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi,” tuturnya.
Atas dasar itu, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” pungkasnya.
Dalam pendapatnya, hakim juga menyatakan bahwa karena terdakwa dibebaskan, maka hak-hak serta harkat dan martabat Nadiem harus dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ayb)


