BRIEF.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Meski dibebaskan dari dakwaan primer, majelis hakim menilai unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider telah terpenuhi.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Purwanto.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda sebesar Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” ujar Purwanto.
Dalam putusannya, Purwanto menetapkan denda wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan.
Jika denda tidak dibayar, harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, Purwanto juga telah menghukum Nadiem membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809.597.125.000.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,” ucap Purwanto.
Purwanto menjelaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana. Jika nilai aset tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, Purwanto juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Dalam amar putusan yang sama, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah barang bukti lain dipergunakan untuk perkara lain maupun dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum. Di akhir putusan, majelis juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500. (ayb)


