BRIEF.ID – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri akan dicairkan pada Juni 2024. Terkait dengan itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengucurkan Rp50,8 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan dari anggaran sebesar Rp50,8 triliun, sekitar Rp18 triliun untuk gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang berada di lingkup pemerintah pusat.
Sedangkan untuk gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri di daerah, disiapkan anggaran sebesar Rp21,1 triliun dari APBN yang dikucurkan melalui transfer ke daerah (TKD).
“Untuk gaji ke-13 pensiunan ASN, TNI, dan Polri, Kemenkeu mengucurkan Rp11,7 triliun dari APBN,” kata Isa, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Menurut dia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan gaji ke-13 pada tahun ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan belanja kementerian/lembaga (K/L) terealisasi sebesar Rp304,2 triliun atau 27,9% dari pagu. Sedangkan belanja pegawai sebesar Rp96,2 triliun, tumbuh 19,5% secara tahunan (yoy).
Pertumbuhan tersebut dipengaruhi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp16,4 triliun dan kenaikan gaji ASN/TNI/Polri dengan total penyaluran Rp79,8 triliun.