Erick Thohir Pastikan Pembentukan BPI Danantara

BRIEF.ID – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah disetujui dalam Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BPI Danantara akan mengelola BUMN, baik secara operasional maupun mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu tugas pemerintah.

“BPI Danantara akan melakukan pengelolaan BUMN, baik secara operasional maupun di dalamnya mengoptimalkan pengelolaan dividen dalam rangka membantu pemerintah dalam mengujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang telah dicanangkan pemerintah,” kata Erick saat berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Erick menyampaikan, transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045 melalui sinergi antara pemerintah, BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, Danantara juga dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalkan pengelolaan dividen, investasi, Holding Operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan atau pembubaran BUMN.

Disebutkan, Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga mengatur tentang penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dilakukan secara akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan tentang sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk memberi peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat sesuai aturan pekerja perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lain di BUMN,” kata Erick.

Undang-undang BUMN  juga menegaskan status kekayaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, agar lebih lincah untuk menjalankan aksi korporasi.

“Beberapa pengaturan tersebut dan pengaturan-pengaturan lainnya di dalam perubahan ketiga RUU BUMN ini diharapkan dapat semakin memperkuat daya saing BUMN dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini,” kata Erick. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Outlook Ekonomi Politik Indonesia 2026: Optimisme di Tengah Fiskal Ketat

BRIEF.ID – Tahun 2025 menutup babak dengan satu sinyal...

Kaleidoskop BRIEF 2025: Rekam Jejak Perjalanan Ekonomi Setahun

BRIEF.ID - Tahun 2025 menjadi periode penuh dinamika bagi...

Dorong Diplomasi RI-Ukraina, Dubes RI Dianugerahi Bintang Santo Nikolas

BRIEF.ID - Gereja Ortodoks Ukraina menganugerahkan Bintang Penghargaan Santo...

Kaleidoskop BRIEF 2025: Kebangkitan Pasar Saham Indonesia Setelah Tekanan Awal Tahun

BRIEF.ID — Tahun 2025 menjadi salah satu periode yang...