BRIEF.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Undang-Undang (UU), dalamĀ Rapat Paripurna, pada Selasa (29/9/2026).
Rapat Paripurna DPR berlangsung pada pukul 10:00 WIB, dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Seusai membacakan agenda, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir untuk menyetujui RAPBN 2027 menjadi UU, karena telah dibahas oleh pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rapat tingkat I.
Adapun rapat tingkat I pembahasan RAPBN 2027 telah mencapai kesepakatan antara Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, serta Menteri Hukum pada Kamis (24/9/2026).
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Puan, dan kompak dijawab “setuju” oleh anggota DPR, yang hadir.
Sejumlah asumsi makro ekonomi yang disepakati meliputi target pertumbuhan ekonomi sebesar 6%, inflasi 2,5% secara tahunan atau year-on-year (yoy), dan nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS.
Sementara dari sisi postur anggaran, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.425,1 triliun, sedangkan belanja negara dipatok sebesar Rp4.106,26 triliun.
Dengan demikian, defisit APBN 2027 ditetapkan sebesar Rp671,2 triliun atau 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), jauh lebih rendah dari target defisit anggaran pada tahun ini, yang berpotensi meningkat dari 2,68% PDB menjadi 2,85% PDB.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar DPR RI atas dukungan serta pemikiran yang diberikan selama pembahasan RAPBN 2027, dan telah disahkan menjadi Udang-Undang.
APBN 2027 memuat 15 asumsi dasar makro ekonomi, dan 14 Sasaran & Indikator Pembangunan Tahun 2027, sebagai berikut:
Asumsi Dasar Ekonomi Makro:
⢠Pendapatan negara menjadi Rp3.435,10 triliun dari Rp3.426,03 triliun
⢠Penerimaan perpajakan menjadi Rp2.911,95 triliun dari Rp2.907,95 triliun
⢠Pajak menjadi Rp2.593,35 triliun dari Rp2.591,35 triliun
⢠Kepabeanan dan cukai menjadi Rp318,60 triliun dari Rp316,60 triliun
⢠Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi Rp522,48 triliun dari Rp517,41 triliun
⢠Penerimaan hibah tetap Rp0,66 triliun
⢠Belanja negara menjadi Rp4.106,26 triliun dari Rp4.097,19 triliun
⢠Belanja pemerintah pusat menjadi Rp3.371,26 triliun dari Rp3.362,19 triliun
⢠Belanja K/L menjadi Rp1.556,89 triliun dari Rp1.504,74 triliun
⢠Belanja non-K/L menjadi Rp1.814,36 triliun dari Rp1.857,45 triliun
⢠Transfer ke daerah (TKD) tetap Rp735,00 triliun
⢠Keseimbangan primer tetap minus Rp20,85 triliun
⢠Surplus/defisit tetap minus Rp671,16 triliun
⢠Defisit terhadap PDB tetap 2,4%
⢠Pembiayaan anggaran tetap Rp671,16 triliun
Sasaran & Indikator Pembangunan Tahun 2027:
⢠Tingkat Pengangguran Terbuka menjadi 4,30ā4,87% dari 4,30ā4,87%
⢠Indeks Modal Manusia menjadi 0,575 dari 0,575
⢠Proporsi Lapangan Kerja Formal menjadi 40,81% dari 40,81%
⢠Tingkat Kemiskinan menjadi 6,0ā6,5% dari 6,0ā6,5%
⢠Indeks Kesejahteraan Petani menjadi 0,8038 dari 0,8038
⢠Penciptaan Lapangan Kerja Baru 2027 menjadi 2,57ā3,49 juta orang dari 2,57ā3,49 juta orang
⢠Penurunan Intensitas Emisi GRK menjadi 39,57% dari 39,57%
⢠Tingkat Kemiskinan Ekstrem menjadi 0ā0,5% dari 0%
⢠Nilai Tukar Petani (NTP) menjadi 126ā128 dari 126ā128
⢠GNI per Kapita menjadi US$5.800ā5.840 dari US$5.800ā5.840
⢠Indeks Kualitas Lingkungan Hidup menjadi 76,84 dari 76,84
⢠Rasio Gini menjadi 0,360ā0,365 dari 0,362ā0,367
⢠Nilai Tukar Nelayan (NTN) menjadi 106ā110 dari 106ā110
⢠GNI per Kapita menjadi Rp98,54ā99,22 juta dari Rp98,54ā99,22 juta. (Jea)


