DPR Terima Surat Presiden Soal Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

BRIEF.ID – DPR telah menerima surat presiden soal pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) atau naturalisasi pesepakbola Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Hal itu, disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin Sidang Paripurna ke-18 DPR, pada Selasa (28/5/2024).

“Kami akan segera menindaklanjuti surat presiden terkait pemberian status WNI atau naturalisasi pesepakbola Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven,” kata Dasco.

Dengan diterimanya surat presiden tersebut oleh DPR, diharapkan naturalisasi 2 pemain sepakbola asal Belanda yang memiliki darah Indonesia itu dapat segera direalisasikan.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, meminta naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven menjadi agenda prioritas Sidang DPR khususnya Komisi III dan Komisi X.

Menurut Dito, proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven diharapkan selesai sebelum jadwal laga Timnas Indonesia vs Irak pada 6 Juni 2024.

Itu berarti hanya tersisa 8 hari bagi dua pemain sepak bola keturunan Belanda tersebut untuk dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Seperti diketahui, ada aturan soal pendaftaran pemain yang hanya bisa dilakukan maksimal tujuh hari sebelum pertandingan. Dengan demikian, kans Calvin Verdonk untuk bergabung dengan Timnas Indonesia saat melawan Irak semakin menipis.

Menpor mengungkapkan, permintaan agar proses naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven dapat diprioritaskan dalam agenda sidang Komisi III dan Komis X DPR, sudah disampaikan kepada Ketua DPR, Puan Maharani, pada Senin (27/5/2024).

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Daniel Dae Kim Eksplorasi Pengaruh K-pop, Film, Kosmetik, Hingga Makanan  

BRIEF.ID – Belum lama ini, Daniel Dae Kim mengalami...

Harga Emas Naik, Pekan Ini

BRIEF.ID - Harga emas ditutup lebih tinggi, pada  Jumat...

Wall Street Cetak Rekor Tertinggi

BRIEF.ID – Indeks di Bursa Wall Street mencetak  rekor...

BEI Rilis Emiten Berkapitalisasi Besar Belum Penuhi Ketentuan Free Float 15%

BRIEF.ID – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar...